Rabu, 25 November 2015

Badan Hukum Kelompoktani



Akhir-akhir ini topik pembicaraan dan pertanyaan yang paling sering diungkapkan pada berbagai pertemuan kelompok tani maupun kunjungan ke kelompok tani adalah badan hukum kelompok tani. Permasalahan badan hukum merupakan issu hangat bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah bersumber dari APBD baik pemerintah provinsi maupun kabupaten. Permasalahan tersebut makin gencar diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga pada Kemenkumham. Pemerintah kabupaten maupun provinsi tidak lagi memberikan bantuan kepada lembaga masyarakat yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan pada pasal 298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dipertegas oleh Surat Edaran Mendadri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015.

Kelompok tani merupakan perkumpulan petani atau masyarakat tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan. Kemudian bilamana tetap tidakmau mengurus badan hukum maka peluang untuk mendapat bantuan atau hibah akan tertutup dan sulit terwujud.
Keberadaan kelompok tani memang sudah ada sejak lama dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan kelompok tani baik kelompok tani tanaman pangan, peternakan, perkebunan maupun kehutanan, namun sampai kini baru sebagian yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap lembaganya. Lebih lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas bantuan atau hibah bersumber APBN dan agar tepat sasaran pastinya tak bisa diterima kelompok tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi yang berlaku.

     Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus badan hukum melalui notaris antara lain: 
     1.      Foto copy KTP Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara) 
     2.       Foto copy NPWP Ketua (atau salah satu pengurus) 
     3.       AD / ART yang telah di syahkan 
     4.       Surat keterangan domisili dari desa/lurah 
     5.       Sk pengukuhan dari Dinas terkait
Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah a)Datang sendiri b) Membawa foto copy KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib pajak orang pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir)"
Memiliki badan hukum bagi kelompok tani jangan hanya dilihat dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati dan serius dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum.
Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila masih ada kekurangannya mohon maaf , semoga artikel ini bermanfaat…

Sumber :
Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015
Peraturan Mentri Pertanian No. 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani  dan Gabungan Kelompoktani
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

1 komentar:

  1. Pak, yg mana nomor SK pengukuhannya kalau mau mengisi kolom nomor SK pengukuhan Poktan yg sudah Akta Notaris, trims

    BalasHapus