Akhir-akhir ini topik pembicaraan dan pertanyaan yang paling
sering diungkapkan pada berbagai pertemuan kelompok tani maupun kunjungan ke
kelompok tani adalah badan hukum kelompok tani. Permasalahan badan hukum
merupakan issu hangat bagi kelompok yang akan mendapatkan bantuan sosial dari
pemerintah bersumber dari APBD baik pemerintah provinsi maupun kabupaten.
Permasalahan tersebut makin gencar diungkapkan bilamana bantuan yang diharapkan
tak kunjung datang karena permasalahan badan hukum yang belum terurus. Dengan
adanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa
konsekuensi setiap penerima manfaat (bantuan) harus lembaga yang sudah berbadan
hukum atau sudah terdaftar sebagai sebuah lembaga pada Kemenkumham. Pemerintah
kabupaten maupun provinsi tidak lagi memberikan bantuan kepada lembaga
masyarakat yang tidak memiliki badan hukum karena terbentur aturan pada pasal
298 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dipertegas oleh Surat
Edaran Mendadri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015.
Kelompok tani merupakan perkumpulan petani atau masyarakat
tani yang memiliki kepentingan yang sama untuk membangun Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang nomor 17
tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 12 dan 15 sehingga
kelompok tani (poktan) perlu berbadan hukum dalam bentuk perkumpulan. Kemudian
bilamana tetap tidakmau mengurus badan hukum maka peluang untuk mendapat
bantuan atau hibah akan tertutup dan sulit terwujud.
Keberadaan kelompok tani memang sudah ada sejak lama
dan jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan kelompok tani baik kelompok tani
tanaman pangan, peternakan, perkebunan maupun kehutanan, namun sampai kini baru
sebagian yang atas kesadaran sendiri memperhatikan legalitas hukum terhadap
lembaganya. Lebih lanjut kedepan mungkin saja syarat tersebut juga berlaku atas
bantuan atau hibah bersumber APBN dan agar tepat sasaran pastinya tak bisa
diterima kelompok tani fiktif atau abal-abal karena terbentur regulasi yang
berlaku.
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk mengurus badan
hukum melalui notaris antara lain:
1.
Foto copy KTP Pengurus (ketua, sekretaris, bendahara)
2.
Foto copy NPWP Ketua (atau salah satu pengurus)
3.
AD / ART yang telah di syahkan
4.
Surat keterangan domisili dari desa/lurah
5.
Sk pengukuhan dari Dinas terkait
Selanjutnya untuk mengurus NPWP persyaratanya adalah
a)Datang sendiri b) Membawa foto copy KTP c) Mengisi formulir pendaftaran wajib
pajak orang pribadi (petunjuk pengisian ada di balik formulir)"
Memiliki badan hukum bagi kelompok tani jangan hanya dilihat
dari segi manfaatnya saja sebagai penampung bantuan sosial, akan tetapi juga
tangggungjawab yang harus dilaksanakan oleh kelompok tani. Perlu diingat bahwa
dengan telah berbadan hukum kelompok tani harus lebih hati-hati dan serius
dalam mengelola setiap bantuan kerena dapat berakibat hukum.
Demikian sekilas tentang badan hukum kelompoktani. Apabila
masih ada kekurangannya mohon maaf , semoga artikel ini bermanfaat…
Sumber :
Surat Edaran Mendagri Nomor 900/4627/SJ tertanggal 18 Agustus 2015
Peraturan Mentri Pertanian No. 273/Kpts/ot.160/4/2007 tentang Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Kelompoktani dan Gabungan Kelompoktani
Undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pak, yg mana nomor SK pengukuhannya kalau mau mengisi kolom nomor SK pengukuhan Poktan yg sudah Akta Notaris, trims
BalasHapus