Pernah suatu hari saya
bertemu dengan seorang petani yang baru memperoleh benih padi berlabel putih.
Beliau menceritakan bagaimana ia bisa mendapatkan benih padi tersebut. Benih
label putih itu ia dapatkan dari salah satu produsen pupuk di Jawa Timur,
karena memang ia telah mengenal dengan pegawainya dan sering juga
berkomunikasi. Lalu, benih tersebut diberikan untuk di uji coba dengan paket
pupuk yang telah ditentukan di lahannya. “wah… pasti tinggi nanti hasil
panennya, soalnya kan pakai benih label putih..”
Sementara petani
lain, kebanyakan mereka hanya mengetahui label benih yang berwarna biru, itupun
jika ada program dari pemerintah seperti
SLPTT, BLBU GP PTT dll..
Sebenarnya ada
berapa sih warna pada label benih? Dan apa perbedaannya masing-masing? Tentunya
ini berhubungan dengan klasifikasi benih padi.
Mendengar kata benih
padi memang pikiran kita akan terbawa dengan gambaran bulir atau gabah padi
yang telah diseleksi melalui berbagai cara yang pada dasarnya untuk mendapatkan
padi yang berproduktivitas tinggi, tahan hama penyakit, dan berumur genjah.
Secara ilmiah, benih
padi mempunyai pengertian bahan tanaman (planting material) hasil
perkembangbiakan tanaman padi secara generatif yang digunakan untuk produksi
benih atau produksi tanaman.
Klasifikasi
benih padi yang dikeluarkan Kementerian Pertanian dengan sub bagiannya
yaitu Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) menempatkannya dalam 4
kelas, yaitu :
1. Benih
Penjenis (BS / Breeder Seed / Label Kuning)
Benih penjenis (BS)
adalah benih yang diproduksi oleh dan dibawah pengawasan Pemulia Tanaman yang
bersangkutan atau Instansinya. Benih ini merupakan Sumber perbanyakan Benih
Dasar.
2. Benih Dasar (FS /
Foundation Seed / Label putih)
Benih Dasar (BD)
adalah keturunan pertama dari Benih Penjenis. Benih Dasar diproduksi di bawah
bimbingan yang intensif dan pengawasan yang ketat sehingga kemurnian varietas
dapat terpelihara. Benih dasar diproduksi oleh Instansi/Badan yang ditunjuk
oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan produksinya disertifikasi oleh
Balai Pengawasan dan Sertifikasi benih.
3. Benih Pokok (SS /
Stock Seed / Label ungu)
Benih Pokok (BP)
adalah keturunan dari Benih Dasar yang diproduksi dan dipelihara
sedemikian rupa sehingga indetitas dan tingkat kemurnian varietas yang
ditetapkan dapat dipelihara dan memenuhi standart mutu yang di tetapkan
dan harus disertifikasi sebagai Benih Pokok oleh Balai Pengawasan dan
Sertifikasi Benih.
4. Benih Sebar (ES /
Extension Seed / Label Biru)
Benih Sebar
(BR) merupakan keturunan dari Benih Pokok yang diproduksi dan
dipelihara sedemikian rupa sehingga identitas dan tingkat kemurnian varietas
dapat dipelihara, memenuhi standart mutu benih yang ditetapkan serta harus
disertifikasi sebagai Benih Sebar oleh Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih
Pada intinya kelas
benih diatas dapat diartikan semakin menurun kelas benih, kemurnian dan
keseragaman tumbuh tanaman juga semakin menurun tentunya dengan batas – batas yang
masih bisa ditoleransi. Jadi, kelas – kelas diatas masih sanggup dijadikan
calon benih padi untuk alternatif tanaman petani. Untuk turunan dari
benih sebar / label biru, pihak BPSB sudah tidak dapat menjamin kualitas
benihnya, oleh karena itu petani disarankan untuk membeli benih unggul berlabel
minimal biru dan tentunya semakin tinggi tingkat label nya maka dipastikan akan
semakin baik dan semakin mahal harganya tapi dengan jaminan kualitas padi yang
lebih baik daripada kelas label yang ada di bawahnya.
Demikian artikel
singkat tentang Klasifikasi Benih Padi ini, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar